SEJARAH KOTA DEPOK Berawal pada akhir abad ke 17, tepatnya 18 Mei 1696 seorang saudagar Belanda , eks VOC , bernama Cornelis Chastelein (1657-1714) membeli tanah di Depok seluas 12,44 km persegi (hanya 6,2% dari luas kota Depok saat ini yang luasnya 200,29 km persegi) dengan harga 700 ringgit, dan pada tahun 1871, pemerintah kolonial memberi Depok status khusus yang memungkinkan daerah untuk membentuk pemerintah sendiri dan presiden yang artinya terlepas dari kekuasaan Hindia Belanda . Daerah otonomi Chastelein ini dikenal dengan sebutan Het Gemeente Bestuur van Het Particuliere Land Depok. Asal Usul Kota Depok memiliki beberapa argumen. Pertama, Kata Depok sendiri berasal dari kata dalam bahasa Sunda yang berarti pertapaan atau tempat bertapa. Kedua, kata Depok merupakan sebuah akronim dari De Eerste Protestants Onderdaan Kerk yang artinya adalah Gereja Kristen Rakyat Pertama. Hal ini dikarenakan besarnya minat sang Tuan Tanah Cornelis Chastelein terhadap